Awas, Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu Lho!

0
1
sambil merokok

Para pengendara motor yang kedapatan merokok saat menyetir terancam didenda Rp750 ribu. Awas, Naik Motor Sambil Merokok Bisa Didenda Rp 750 Ribu Lho!

Wacana ini muncul setelah Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. Aturan ini berisi soal perlindungan keselamatan bagi pengguna motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti ojek online.

Semua kebiasaan tersebut tak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengendara lain lho. Karena itu pemerintah pun melarang kebiasaan-kebiasaan tersebut, termasuk merokok sambil naik motor.

Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, melarang pengendara sepeda motor merokok ketika sedang berkendara. Larangan tersebut terdapat dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019.

Rambut Beruban di Usia Muda Terjadi Karena Anda Merokok?

Pasal tersebut berbunyi: “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktifitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor”. Peraturan ini diterbitkan pada 11 Maret 2019.

Selain Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 12 tahun 2019, larangan pengendara sepeda motor merokok juga terdapat pada Pasal 106 Undang Undang No 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Hanya saja pada undang-undang ini tidak dijelaskan secara spesifik mengenai larangan merokok saat berkendara sepeda motor. Pasal 106 undang-undang tersebut hanya menyebutkan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Kalau nekat merokok sambil mengendarai motor, kamu bisa dikenai sanksi loh, yakni kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

Merokok sambil berkendara motor bisa membahayakan pengendara lain, lho. Sebab abu atau bara rokok yang tertiup angin bisa membuat cedera pengendara di belakangnya. Karena itu, demi keamanan bersama, sebaiknya jangan merokok ketika sedang mengemudikan motor, ya.

 

 

(Visited 311 times, 1 visits today)