Wajib Diketahui, Inilah Hak-Hak Seorang Karyawan dalam Perusahaan!

0
8
seorang karyawan

Perusahaan yang baik selain memberikan tanggung jawab kepada karyawan tentu juga perlu memberikan hak mereka. Wajib Diketahui, Inilah Hak-Hak Seorang Karyawan dalam Perusahaan!

Perusahaan yang baik selain memberikan tanggung jawab kepada karyawan tentu juga perlu memberikan hak karyawan seperti privasi mereka, kompensasi yang sesuai dan kebebasan dari diskriminasi. Bahkan kandidat pelamar kerja juga memiliki hak untuk bisa diterima sebagai karyawan.

Semua hak karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di masing-masing negara untuk menghindari terjadinya konflik. Apakah Anda sudah mendapatkan hak Anda sebagai karyawan? Berikut ini beberapa hak-hak karyawan dalam perusahaan.

1. Bebas Diskriminasi

Salah satu kebebasan diskriminasi yang merupakan hak karyawan adalah mengenai gender. Diskriminasi gender pada lingkungan kerja menyebabkan perbedaan perlakuan perusahaan terhadap gender tertentu, biasanya wanita. Hal ini bahkan sering mempengaruhi berbagai aspek seperti pengambilan keputusan untuk perekrutan atau promosi jabatan.

Semua karyawan, terlepas dari faktor gender, berhak mendapat perlakuan yang sama dalam kesempatan apapun. Baik pria maupun wanita memiliki kemampuan yang sama dalam bekerja dan berada dalam jabatan apapun.

Ini 5 Tanda-Tanda Kalau Kamu Jadi Karyawan Kesayangan Si Bos!

2. Tempat Kerja yang Aman

Aman di sini bisa berarti banyak hal, misalnya saja aman dari lingkungan luar kantor secara fisik, hingga aman dari tindak kejahatan seperti bullying atau pelecehan seksual di lingkungan kantor. Karyawan berhak untuk bisa bekerja dengan aman dan nyaman tanpa adanya gangguan yang mempengaruhi kinerja mereka secara profesional ataupun personal.

Keselamatan dan kesehatan karyawan saat ini dijamin oleh pemerintah dengan menggunakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang wajib diberikan oleh perusahaan.

3. Bebas Berpendapat

Sering terdapat kondisi di mana terjadi kesalahpahaman mengenai hasil pekerjaan atau diri karyawan oleh atasan dan rekan kerja. Namun, setiap karyawan berhak untuk berpendapat dan “membela” diri mereka sendiri.

Karyawan juga berhak untuk berbicara kepada pihak berwenang jika merasa dirinya dirugikan oleh perusahaan, seperti mengalami berbagai diskriminasi seperti penjelasan sebelumnya.

4. Mendapatkan Upah yang Layak dan Adil

Setiap karyawan berhak atas upah yang layak dan adil, sementara itu pemberi kerja juga memiliki kewajiban untuk mengikuti ketentuan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang berlaku. Kemudian, karyawan juga berhak atas kenaikan gaji jika sudah bekerja lebih dari satu tahun atau berdasarkan perjanjian yang ditetapkan dengan pemberi kerja.

Sederet Tujuan Penting Outing Perusahaan Bagi Para Karyawan!

5. Hak Untuk Libur

Karyawan berhak untuk mendapatkan hari libur baik berupa cuti ataupun izin dengan alasan tertentu. Selain itu, karyawan juga berhak untuk tetap mendapatkan kompensasi jika mereka diharuskan untuk bekerja di luar jam kerja yang telah ditetapkan atau dengan kata lain upah lembur.

(Visited 135 times, 1 visits today)