Berlaku Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%…

0
5
kena cukai

Bagi para pecinta dan penggemar rokok elektrik, siap-siap yah dapat kabar baru. Berlaku Tahun Depan, Rokok Elektrik Kena Cukai 57%…

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenakan cukai terhadap produk hasil pengolahan tembakau (HPTL) atau yang disebut rokok elektrik, seperti e-cigarette, vape, tobacco molasses, snuffing tobacco, dan chewing tobacco. Tarif cukai rokok elektrik sebesar 57 persen dan berlaku per 1 Juli 2018.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK)

Kebijakan pungutan cukai rokok elektrik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Pengenaan tarif cukai sebesar 57% ini diberlakukan pada likuid atau essence bukan pada mesin rokok elektrik atau yang biasa disebut mod. Pengenaan cukai pada likuid juga ditetapkan dari harga jual eceran (HJE). Sedangkan untuk modnya, pemerintah mewacanakan akan mengenakan bea masuk bagi mesin yang berasal dari impor.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai, Deni Surjantoro mengatakan, penetapan angka atau tarif cukai yang sebesar 57% untuk liquid telah berasal dari proses yang cukup panjang.

Hanya Mengingatkan, Rokok Elektrik Itu Lebih Berbahaya!

Diketahui, di Indonesia belum ada aturan khusus untuk rokok elektrik. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pernah memaparkan rencananya untuk membuat aturan itu sejak 2014, namun hingga kini belum ada kelanjutan.

Kepala Sub Direktorat Pengawasan Rokok, Direktorat Pengawasan NAPZA Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Lela Amelia mengungkapkan bahwa saat ini produk rokok elektrik yang ada di Indonesia diimpor sebagai produk elektronik, bukan produk kesehatan.

 

(Visited 32 times, 1 visits today)