Mau Nikah? Kira-Kira, Perlu Tidak Yah Perjanjian Pranikah??

0
3
perjanjian pranikah

Perjanjian pranikah merupakan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak calon pengantin. Mau Nikah? Kira-Kira, Perlu Tidak Yah Perjanjian Pranikah??

Perjanjian pranikah atau Prenuptial Agreement merupakan perjanjian yang dibuat kedua belah pihak calon pengantin sebelum terikat tali pernikahan. Perjanjian ini akan mengikat kedua calon pengantin setelah pernikahan berlangsung, yang isinya mengatur pembagian harta kedua pasangan bila terjadi perceraian, kematian salah satu pasangan, serta memuat pengaturan urusan keuangan keluarga selama pernikahan berlangsung.

Bagi masyarakat Indonesia, perjanjian pranikah belum begitu diperhatikan. Sehingga terjadi banyak kasus perebutan harta setelah perceraian. Padahal pembuatan perjanjian pranikah sudah diperbolehkan di Indonesia, asal tidak bertentangan dengan hukum, agama, nilai moral, kesusilaan, dan adat istiadat, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 29 UU No.1 Tahun 1974.

Ada 5 Hal yang Perlu Dipersiapkan Untuk Pesta Nakal Satu Malam!

Meski begitu pembuatan perjanjian pranikah sebaiknya memperhatikan beberapa aspek berikut ini:

1. Keterbukaan

Dalam pembuatan perjanjian ini sangat diperlukan adanya keterbukaan dari kedua pasangan tentang kondisi keuangan sebelum ataupun sesudah pernikahan berlangsung.

2. Kerelaan

Pembuatan perjanjian pranikah harus disetujui dan ditandatangani oleh kedua pasangan tanpa adanya paksaan dan tekanan dari pihak manapun.Bila salah satu pihak terpaksa menandatangani perjanjian tersebut karena berada di bawah tekanan atau ancaman, maka secara hukum perjanjian pranikah yang telah dibuat  dinyatakan batal.

3. Pejabat yang Objektif

Pejabat yang berwenang dalam menangani tentang perjanjian pranikah adalah notaris. Sebaiknya pilihnya notaris yang sudah Anda percaya dan dapat menjaga objektifitas sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan kedua belah pihak dapat memperoleh keadilan sesuai isi perjanjian pranikah yang telah disepakati bersama.

Survei: Pria Menikah Lebih Punya Finansial dan Kesehatan Oke dari Pria Singel

4. Notariil

Setelah perjanjian ditandatangani kedua pasangan dan disaahkan oleh notaris, segera laporkan perjanjian ke lembaga pencatatan perkawinan. Sehingga pada saat pernikahan berlangsung, perjanjian pranikah juga harus disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan, dalam hal ini yang dimaksud adalah KUA atau Kantor Catatan Sipil.

5. Isi Perjanjian Pranikah

Dalam Undang-Undang sebenarnya tidak diatur apa saja isi dan tujuan perjanjian pranikah, semua isi perjanjian sepenuhnya diserahkan kepada kedua calon pengantin. Asalkan isinya tidak bertentangan dengan agama, hukum, adat istiadat, kesusilaan, dan ketertiban umum.

(Visited 39 times, 1 visits today)